Mengoptimalkan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dengan Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Dalam surat edaran terbaru dari Direktur Jenderal Pendidikan, Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd., Nomor Surat: 0559/B.B1/GT.02.00/2024 tanggal 2 Februari 2024, dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, disampaikan beberapa poin penting terkait pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia. Surat ini menggarisbawahi pentingnya penggunaan Platform Merdeka Mengajar (PMM) sebagai alat bantu yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Mari kita tinjau poin-poin utamanya:
1. Penggunaan PMM untuk Meningkatkan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
PMM hadir sebagai alat bantu bagi guru dan kepala sekolah, tidak bersifat wajib, namun diharapkan memberikan nilai tambah dalam menjalankan tugas sehari-hari. Fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas dirancang untuk mendukung peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan.
2. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM
Fitur ini harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN), namun tidak diharuskan bagi non-ASN. PMM telah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN), mengurangi beban administrasi dengan mentransfer data secara berkala.
3. Pengelolaan Kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah
Hingga tanggal 1 Februari 2024, sebagian besar ASN guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024. Bagi yang belum, kesempatan pengisian masih dibuka hingga 31 Maret 2024, dengan dukungan dari Pusat Bantuan PMM.
Pemerintah daerah berperan dalam mendampingi, mengawasi, dan membina ASN guru dan kepala sekolah dalam pengelolaan kinerja melalui PMM.
4. Perhatian pada Pengaturan dan Penilaian Kinerja
Penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh setiap semester. Ada penegasan bahwa pelaporan kinerja periode Januari-Juni 2024 tidak harus selesai pada Januari 2024, melainkan bisa dilakukan hingga akhir Juni 2024.
Pemerintah daerah diminta memastikan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tepat waktu sesuai dengan pengaturan yang ditetapkan.
Dengan mengimplementasikan PMM dan memastikan pemahaman yang tepat terhadap prosedur dan pengaturan yang diberikan, diharapkan kualitas kinerja guru dan kepala sekolah di seluruh Indonesia dapat terus meningkat. Langkah-langkah ini tidak hanya mendukung efisiensi administrasi, tetapi juga memperkuat profesionalisme ASN guru dan kepala sekolah dalam memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas
Klik disini untuk download Surat Edaran tentang Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah
Posting Komentar