-->

PENGAJAR PRAKTIK

Tahun 2021 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menggelar rekrutmen untuk calon pengajar praktik, apa itu pengajar praktik

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

1. Apa itu Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak?

Pengajar Praktik adalah orang yang mendampingi (mentor/coach) peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada saat pelatihan selama 9 bulan. Pengajar Praktik akan diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan.

2. Siapa saja yang bisa mendaftar sebagai Pengajar Praktik pada Program Guru Penggerak?

Guru berpengalaman (Guru Ahli), Kepala Sekolah, Akademisi, Praktisi, Konsultan Pendidikan pada masing-masing daerah sasaran (kabupaten/kota) setiap angkatan Program Guru Penggerak

3. Apa saja kriteria untuk menjadi Pengajar Praktik Program Guru Penggerak?

Kriteria Umum

  • Guru, kepala sekolah, pengawas sekolah atau akademisi/praktisi/konsultan pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
  • Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja. Jika merupakan praktisi/konsultan individu (tidak perlu surat izin)
  • Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan pendampingan selama 9 bulan
Kriteria Khusus

Guru
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun
  • Memiliki masa sisa pensiun 2 tahun
  • Pernah menjabat sebagai pemimpin pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah (mantan Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah, koordinator mata pelajaran, dsb) atau pengurus inti di organisasi lain luar sekolah (Organisasi profesi, MGMP/KKG, Komunitas Guru, Kepramukaan, Organisasi Masyarakat, dsb)
Kepala Sekolah
  • Memiliki masa sisa pensiun 2 tahun
  • Memiliki pengalaman mengajar minimal 10 tahun
  • Memiliki pengalaman mentoring kepada guru

Praktisi/Akademisi/Konsultan
  • Memiliki pengalaman mengajar atau mendampingi sekolah minimal 10 tahun
  • Memiliki pengalaman melakukan coaching dan mentoring kepada Guru atau Kepala Sekolah terkait peningkatan kompetensi Guru/Kepala Sekolah dan pengembangan sekolah

4. Apa saja peran Pengajar Praktik Program Guru Penggerak?
  • Memfasilitasi lokakarya pada setiap bulan
  • Berbagi praktik baik dengan calon guru penggerak
  • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  • Memfasilitasi proses refleksi dan rencana tindak lanjut untuk peserta saat masa daring
  • Membuat laporan capaian perkembangan calon guru penggerak
5. Apa saja kompetensi yang diharapkan dari Pengajar Praktik Program Guru Penggerak?
  • Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
  • Menyusun rencana pendampingan
  • Membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
  • Membuat jadwal pendampingan
  • Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
  • Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
  • Berkomunikasi dengan efektif
  • Memiliki kemampuan andragogi

6. Kapan dan bagaimana tahapan seleksi untuk bisa mendaftar menjadi Pengajar Praktik Program Guru Penggerak 

Catatan

Perubahan jadwal akan diumumkan melalui laman pendaftaran https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/detil-program/

7. Mana saja 74 kabupaten/kota yang menjadi daerah sasaran program guru penggerak angkatan kedua?

Wilayah Sumatra

Kota Bandar Lampung, Kota Jambi, Kab. Bengkalis, Kab. Simalungun, Kota Medan, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Timur, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Pesawaran, Kab. Lahat, Kab. Aceh Utara, Kab. Deli Serdang

Wilayah Jawa

Kota Surabaya, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Bandung, Kab. Malang, Kab. Tasikmalaya, Kab. Cianjur, Kab. Pandeglang, Kab. Majalengka, Kab. Lebak, Kab. Bekasi, Kab. Bogor, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kab. Banyumas, Kab. Brebes, Kab. Cilacap, Kab. Temanggung, Kota Malang

Wilayah Kalimantan

Kota Banjarmasin, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Sambas, Kab. Banjar, Kab. Hulu Sungai Tengah, Kab. Kayong Utara, Kab. Bengkayang

Wilayah Sulawesi

Kab. Bulukumba, Kab. Soppeng, Kota Palu, Kota Makassar, Kab. Gowa, Kab. Banggai, Kab. Gorontalo, Kab. Jeneponto, Kab. Takalar

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

Kab. Gianyar, Kab. Sumbawa Barat, Kab. Buleleng, Kab. Tabanan, Kab. Sumbawa, Kab. Flores Timur, Kab. Lombok Barat, Kab. Lombok Tengah, Kab. Dompu, Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Bima, Kab. Lombok Timur

Wilayah Papua dan Maluku

Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Halmahera Utara, Kab. Manokwari, Kota Ternate, Kab. Mimika, Kota Tidore Kepulauan, Kab. Buru, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Sorong, Kab. Maluku Tenggara, Kota Ambon, Kota Tual

8. Mana saja 56 kabupaten/kota yang menjadi daerah sasaran program guru penggerak angkatan ketiga?

Wilayah Sumatra

Kab. Batubara, Kab. Labuhanbatu, Kab. Kuantan Singingi, Kab. Lampung Selatan, Kab. Kampar, Kab. Lampung Utara, Kab. Tapanuli Utara, Kab. Muara Enim, Kab. Ogan Ilir, Kab. Bireuen, Kab. Aceh Timur

Wilayah Jawa

Kab. Karawang, Kab. Bantul, Kab. Sleman, Kab. Sukabumi, Kab. Klaten, Kab. Jember, Kab. Banyuwangi, Kab. Subang, Kab. Tangerang, Kab. Kuningan

Wilayah Kalimantan

Kota Banjarbaru, Kab. Barito Selatan, Kota Bontang, Kab. Hulu Sungai Selatan, Kab. Hulu Sungai Utara, Kab. Barito Kuala, Kab. Tana Tidung, Kab. Ketapang, Kab. Barito Utara

Wilayah Sulawesi

Kab. Pangkajene Kepulauan, Kab. Kepulauan Selayar, Kota Tomohon, Kota Manado, Kab. Poso, Kab. Sidenreng Rappang, Kab. Majene, Kab. Mamuju Kab. Buol

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

Kota Mataram, Kab. Jembrana, Kab. Manggarai, Kota Kupang, Kab. Ngada, Kab. Klungkung, Kab. Bangli, Kab. Nagekeo, Kota Bima

Wilayah Papua dan Maluku

Kab. Halmahera Timur, Kab. Merauke, Kab. Raja Ampat, Kab. Halmahera Selatan, Kab. Sorong Selatan, Kab. Halmahera Barat, Kab. Pulau Taliabu, Kab. Jayapura

9. Mana saja 160 kabupaten/kota yang menjadi daerah sasaran program guru penggerak angkatan ketiga?

Wilayah Sumatra

Kab. Tanah Datar, Kab. Samosir, Kota Pematangsiantar, Kota Batam, Kota Tebing Tinggi, Kab. Belitung Timur, Kab. Belitung, Kota Pangkalpinang, Kab. Asahan, Kab. Padang Pariaman, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Pringsewu, Kab. Banyuasin, Kab. Limapuluh Kota, Kab. Solok, Kab. Pesisir Selatan, Kab. Tapanuli Tengah, Kab. Agam, Kab. Karo, Kab. Mandailing Natal, Kab. Tapanuli Selatan, Kab. Kerinci, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Way Kanan, Kab. Toba Samosir, Kab. Dairi, Kab. Aceh Besar, Kab. Aceh Selatan, Kab. Aceh Barat, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, Kab. Nagan Raya, Kab. Seluma, Kab. Padang Lawas, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kab. Deli Serdang, Kota Palembang, Kab. Langkat, Kab. Tanggamus, Kab. Aceh Utara

Wilayah Jawa

Kota Semarang, Kab. Magelang, Kota Surakarta, Kota Bogor, Kota Tangerang Selatan, Kab. Wonogiri, Kab. Blitar, Kab. Kediri, Kab. Sidoarjo, Kab. Boyolali, Kab. Ciamis, Kab. Sragen, Kab. Pati, Kab. Tegal, Kab. Grobogan, Kab. Tulungagung, Kab. Bandung Barat, Kab. Nganjuk, Kab. Karanganyar, Kota Bandung, Kab. Sukoharjo, Kab. Ponorogo, Kab. Magetan, Kab. Pasuruan, Kab. Indramayu, Kab. Serang, Kab. Probolinggo, Kab. Bangkalan, Kab. Bondowoso, Kota Malang, Kab. Temanggung, Kab. Bogor, Kab. Cilacap, Kab. Garut, Kab. Brebes, Kab. Cirebon

Wilayah Kalimantan

Kota Tarakan, Kab. Mahakam Ulu, Kab. Sintang, Kab. Kotabaru, Kab. Pulang Pisau, Kab. Kutai Barat, Kab. Kotawaringin Timur, Kota Palangka Raya, Kab. Balangan, Kab. Barito Timur, Kab. Kotawaringin Barat, Kab. Paser, Kab. Melawi, Kab. Kapuas Hulu, Kota Pontianak, Kab. Kapuas, Kab. Tabalong, Kab. Kubu Raya, Kab. Sanggau, Kab. Landak

Wilayah Sulawesi

Kab. Muna Barat, Kab. Bombana, Kab. Banggai Laut, Kab. Minahasa Selatan, Kab. Konawe, Kab. Barru, Kab. Kepulauan Sangihe, Kab. Tana Toraja, Kab. Konawe Selatan, Kab. Sinjai, Kab. Muna, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Morowali, Kota Kotamobagu, Kab. Banggai Kepulauan, Kab. Kepulauan Talaud, Kab. Bone, Kab. Wajo, Kab. Minahasa, Kab. Polewali Mandar

Wilayah Bali dan Nusa Tenggara

Kab. Timor Tengah Selatan, Kab. Manggarai Timur, Kab. Alor, Kab. Malaka, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Lembata, Kab. Rote Ndao, Kab. Lombok Utara, Kab. Sumba Tengah, Kab. Sabu Raijua, Kab. Kupang, Kab. Sumba Timur, Kab. Belu, Kab. Sumba Barat, Kab. Badung, Kota Denpasar, Kab. Lombok Timur, Kab. Karangasem, Kab. Sikka, Kab. Bima

Wilayah Papua dan Maluku

Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Buru Selatan, Kab. Fakfak, Kab. Kepulauan Sula, Kab. Paniai, Kab. Halmahera Tengah, Kab. Maluku Barat Daya, Kab. Maluku Tenggara Barat, Kab. Nabire, Kab. Kaimana, Kab. Jayawijaya, Kab. Asmat, Kab. Lanny Jaya, Kab. Tambrauw, Kab. Kepulauan Aru, Kab. Mappi, Kab. Keerom, Kab. Maluku Tengah, Kota Ambon, Kab. Biak Numfor, Kab. Maluku Tenggara, Kab. Kepulauan Yapen, Kota Tual

10. Apa saja persyaratan yang perlu disiapkan untuk menjadi Pengajar Praktik?
  • Mengisi biodata pada laman
  • Mengunggah salinan ijazah dan transkrip nilai terakhir
  • Mengunggah surat keterangan pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 tahun (sesuai format)
  • Mengunggah surat pernyataan komitmen sebagai Pengajar Praktik (sesuai format)
  • Mengunggah surat izin dari pimpinan satuan kerja (sesuai format)
  • Mengunggah surat referensi/rekomendasi dari atasan/teman sejawat/komunitas/ organisasi (sesuai format)
  • Mengunggah dokumen kegiatan belajar (sesuai format) untuk guru
  • Mengunggah pengalaman sebagai penggerak dan pemimpin komunitas guru, kepala sekolah, atau penggiat pendidikan (sesuai format)
  • Mengisi esai
Informasi lengkap bisa mengunduh surat rekrutmen pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

11. Bagaimana langkah-langkah pendaftaran calon pendamping?

Bagi calon peserta yang berasal dari guru, kepala sekolah, pengawas sekolah pendaftaran dilakukan melalui simpkb dengan cara:
  • Mengakses dan login ke SIMPKB.
  • Membuka menu program Guru Penggerak dan melakukan Registrasi Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak.
  • Melengkapi portofolio, esai, dan unggah syarat berkas lainnya.
  • Melakukan ajuan sebagai calon Pengajar Praktik Guru Penggerak.
  • Mengikuti seleksi simulasi mengajar dan wawancara.
  • Bagi calon peserta yang berasal dari praktisi pendidikan pendaftaran dilakukan dengan cara:
  • Mengakses portal Guru Penggerak.
  • Membuka menu Registrasi Pengajar Praktik Guru Penggerak. Aktivasi akun.
  • Melengkapi portofolio, esai dan unggah syarat berkas lainnya.
  • Melakukan ajuan sebagai calon Pengajar Praktik Guru Penggerak.
  • Mengikuti seleksi simulasi mengajar dan wawancara
Informasi lengkap bisa mengunduh surat rekrutmen pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/unduhan/

12. Jika saya lulus seleksi dan berkomitmen menjadi pengajar praktik, apakah saya harus meninggalkan pekerjaan saya sebelumnya?

Pengajar praktik tidak perlu bahkan tidak boleh meninggalkan pekerjaan sebelumnya karena dari sisi waktu peran Pengajar Praktik selama program Pendidikan Guru Penggerak adalah paruh waktu. Dalam menjalankan perannya, Pengajar Praktik akan membuat kesepakatan waktu pendampingan dengan calon guru penggerak secara bersama-sama, sehingga waktu bisa disesuaikan dengan jadwal tugas/ pekerjaan Pengajar Praktik sebelumnya.

13. Apakah guru di bawah naungan Kementerian Agama yang sudah memenuhi kriteria Pengajar Praktik bisa mendaftar sebagai pendamping program pendidikan guru penggerak?

Guru di bawah naungan Kementerian Agama belum bisa mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik program guru penggerak. Program difokuskan pada guru yang berada dalam naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

14. Apakah guru honorer boleh mendaftar sebagai Pengajar Praktik program pendidikan guru penggerak?

Guru honorer yang memenuhi persyaratan boleh mendaftar sebagai calon Pengajar Praktik program pendidikan guru penggerak.

15. Apakah pengawas sekolah boleh mendaftarkan diri sebagai Pengajar Praktik program pendidikan guru penggerak?

Pengawas sekolah yang memenuhi persyaratan boleh mendaftar sebagai calon Pengajar Praktik program pendidikan guru penggerak.

16. Berapa jumlah pengajar praktik yang dibutuhkan pada Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 1?

Jumlah pengajar praktik yang dibutuhkan pada angkatan pertama ini sebanyak 560 orang.

17. Berapa jumlah pengajar praktik yang dibutuhkan pada Program Guru Penggerak Angkatan 2?

Jumlah pengajar praktik yang dibutuhkan pada angkatan kedua ini sebanyak 628 orang.

18. Apakah pengajar praktik yang diluar daerah sasaran yang ditetapkan boleh tetap mendaftar sebagai pengajar praktik (pendamping) program pendidikan guru penggerak?

Pembukaan pendaftaran pengajar praktik program pendidikan guru penggerak pada angkatan kedua dibatasi pada 74 kabupaten/kota daerah sasaran.

Bagi guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, akademisi/ praktisi/ konsultan yang berada diluar daerah sasaran bisa mendaftarkan diri pada Program Guru Penggerak Angkatan berikutnya.

Informasi daerah sasaran dan lini masa pendaftaran tersedia pada laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/ pada halaman “Daerah Sasaran”

19. Jika saya lulus seleksi, saya ingin tahu komitmen waktu yang diperlukan sebagai pengajar praktik guru penggerak ini. Kira-kira berapa jam per minggu yang diperlukan?

Pengajar praktik akan mendampingi 5 orang calon guru penggerak selama 9 bulan. Setiap bulannya, Pengajar Praktik diharapkan melakukan pendampingan 4 JP/orang dan melakukan lokakarya 8 JP secara jarak jauh atau tatap muka menyesuaikan situasi pandemi, sehingga total jam per bulan adalah 28 JP (pendampingan 5x4 JP + lokakarta 8 JP).

20. Apakah jadwal pendampingan sudah ditetapkan oleh penyelenggara program ataukah bersifat fleksibel?

Dalam menjalankan perannya, Pengajar Praktik akan membuat kesepakatan waktu pendampingan dengan calon guru penggerak secara bersama-sama, sehingga waktu bisa disesuaikan dengan jadwal pekerjaan/tugas pokok Pengajar Praktik.

21. Apakah pekerjaan pengajar praktik bersifat volunteer atau profesional?

Pekerjaan Pengajar Praktik bersifat profesional dengan kompensasi standar biaya umum pemerintah.

22. Apakah guru bisa mendaftar sebagai pengajar praktik?

Guru bisa mendaftar sebagai sebagai pengajar praktik. Namun guru tidak bisa mendaftar dua peran sekaligus. Harus memilih salah satu peran disesuaikan dengan kriteria yang disyaratkan.

23. Apakah guru boleh mendaftar ke berbagai peran?

Guru dapat mendaftar sebagai guru penggerak atau Pengajar Praktik guru penggerak. Namun guru tidak bisa menjadi guru penggerak dan Pengajar Praktik dalam satu periode program.

24. Saya sudah mendaftar sebagai Pendamping, namun belum mengirimkan atau belum klik ajukan atau kirim, bagaimana status pendaftaran saya

Juga diinformasikan bahwa pendaftaran

a. Pendamping guru penggerak sudah ditutup per 26 Juni 2020
b. Fasilitator guru penggerak sudah ditutup per 24 Juni 2020
c. Pengawas sebagai fasilitator guru penggerak sudah ditutup per 29 Juni 2020

Jika Bapak/Ibu saat mendaftar belum melengkapi berkas dan belum mengirimkan ajuan (klik tombol kirim), Bapak/Ibu belum bisa mendaftarkan diri sebagai Pendamping/ Fasilitator Guru Penggerak



Ayo mulai Mendaftar
"Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya"
Ki Hajar Dewantara