-->

Pendaftaran Anggota Ikatan Guru Indonesia

Welcome My Id

IKATAN GURU INDONESIA
Ikatan Guru Indonesia
Ikatan Guru Indonesia atau disingkat IGI
Kali ini penulis akan berbagi cara pendaftaran menjadi anggota IGI
Ikatan Guru Indonesia (IGI) merupakan organisasi profesi guru yang disahkan oleh pemerintah melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. 
Dengan motto "Sharing and Growing Together", Ikatan Guru Indonesia akan menjadi komunitas yang tepat bagi para guru dan siapa saja yang tertarik dan peduli pada pentingnya memajukan dunia pendidikan dan keguruan.

Permasalahan bangsa, terkait dengan masalah pendidikan yang begitu kompleks, jelas tidak dapat diselesaikan sendiri oleh pemerintah. Para gurulah, yang di Indonesia berjumlah 2,7 juta, menjadi pemegang kunci solusi dari permasalahan bangsa. Jika para guru tersebut dapat menjadi Guru Bangsa, semua persoalan bangsa diharapkan akan dapat terselesaikan dengan lebih baik.

Guru adalah para pemimpin sejati yang sebenarnya. Gurulah yang memegang peran sebagai pemimpin perubahan. Untuk dapat menjadi pemimpin perubahan, guru harus melakukan perubahan dulu dari dalam dirinya sendiri. Guru tidak selayaknya meminta pihak mana pun untuk mengubah dirinya. Sekali guru melakukan perubahan dalam dirinya, roda perubahan akan bergerak dengan sendirinya. Guru mampu menggerakkan bangsa ini, apalagi kalau hanya menggerakkan dirinya sendiri. Gurulah yang harus menyelesaikan masalah pendidikan. Pemerintah hanya bertugas sebagai lembaga yang mengurus dan mengelola administrasi pendidikan. Itulah sebabnya mengapa Ikatan Guru Indonesia didirikan.

Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini. 


Secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06.Tahun 2009, tertanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.

Dengan motto "Sharing and Growing Together", Ikatan Guru Indonesia akan menjadi komunitas yang tepat bagi para guru dan siapa saja yang tertarik dan peduli pada pentingnya memajukan dunia pendidikan dan keguruan.

Prinsip ini berarti bahwa para guru haruslah 'memberi' (to share) lebih dahulu agar ia dapat maju dan berkembang (to grow). Guru tidak ditampilkan dalam posisi pasif (penerima) belaka namun justru dalam posisi aktif (memberi dan berbagi dengan sesama).
Visi dan Misi Ikatan Guru Indonesia

IGI memiliki Visi:
Memperjuangkan mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru Indonesia, serta turut secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Misi IGI adalah sebagai berikut:
  1. Mewujudkan peningkatan mutu, profesionalisme, kesejahteraan, perlindungan profesi guru, dan pengabdian kepada masyarakat. 
  1. Menjadi sarana dan wadah interaktif guru untuk tukar-menukar pengalaman, ide, dan berbagi dalam cara mengajar, pendekatan, metode, strategi dan teknik mengajar, serta hal-hal baru dalam dunia pendidikan. 
  1. Memajukan pendidikan nasional, keguruan, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. 
  1. Menjalin kerjasama dengan semua pihak untuk meningkatkan kemajuan pendidikan, mutu, profesionalisme, dan kesejahteraan guru.

Setelah mengetahui apa itu IGI, sekarang saatnya kita mendaftar jadi anggota IGI

1.Visit Website Resmi IGI 
2.Setelah berhasil masuk laman tersebut, silahkan isi formulir pendaftaran:
  • Masukan Email anda
  • Masukkan Password anda
  • Masukkan kembali Password anda
  • Ketik kode Capcha yang terdiri dari kombinasi angka dan nomor 
  • Klik Submit

Melakukan tahapan pendaftaran baru lagi. Dengan cara:

1.Masukkan nama lengkap tanpa gelar
2.Masukkan instansi tempat bekerja 
3.Masukkan alamat kantor, instansi tempat bekerja
4.Masukkan Propinsi isntansi 
5.Masukkan Kabupaten instansi 
6.Masukkan Pekerjaan .
7.Klik simpan pada tombol yang berada pada pojok kanan bawah.

Untuk lebih jelasnya, silahkan lihat gambar dibawah ini
Alur Pendaftaran
IKATAN GURU INDONESIA
Alur Pendaftaran Anggota IGI

Pendaftaran Anggota Ikatan Guru Indonesia
Formulir Pendaftaran IGI


Pendaftaran Anggota Ikatan Guru Indonesia
Biodata Pendaftaran IGI

Pendaftaran Anggota Ikatan Guru Indonesia
Login IGI


Pendaftaran Anggota Ikatan Guru Indonesia
Pembayarn Anggota IGI

Jika sudah melakukan biaya pendaftaran, jangan lupa melakukan konfirmasi, supaya kita bisa melakukan ceta Kartu Anggota IGI

Itulah sedikit panduan tentang cara pendaftaran menjadi anggota Ikatan Guru Indonesia (IGI), semoga berhasil, jika ada kendala, jangan ragu untuk menulis di komentar..

Salam