Tutorial e-Filing Registrasi DJP Online
Selamat Datang My ID
Langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.
Hal-hal yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi proses registrasi di DJP Online adalah sebagai berikut: NPWP, nomor e-FIN, dan alamat email aktif,
Nomor e-FIN bisa kita dapatkan dengan mendatangi KPP terdekat dan mengisi Formulir Aktivasi e-FIN, menunjukan asli KTP dan NPWP, serta menyerahkan fotokopinya.
Setelah mendapat e-FIN, lakukan pendaftaran akun DJP Online melalui web browser dengan memasukkan alamat website djp online https://djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya akan muncul tampilan halaman muka pada saat sudah masuk ke https://djponline.pajak.go.id.
Klik tombol DAFTAR untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor e-fin, dan kode keamanan yang terdapat pada layar, lalu klik tombol verifikasi.
Kolom nama akan terisi sesuai dengan data NPWP. Jika sudah sesuai, masukkan alamat email aktif, Alamat email tersebut akan digunakan sebagai sarana penyampaian informasi terkait dengan djp online. Lalu, masukkan nomor handphone, setelah itu buat password untuk mengakses akun djp online dan ketik ulang pada kolom konfirmasi password.
Nah Apabila telah selesai lalu klik tombol simpan.
Langkah berikutnya, Buka tautan baru pada web browser untuk mengakses email. Lakukan log in untuk membuka email.
Bukalah kotak masuk pada email Anda kemudian pilih pesan yang berasal dari e-filing, apabila telah membuka pean dari e-filing lalu klik tautan yang terdapat dalam pesan tersebut.
Berikutnya, akan muncul konfirmasi bahwa Aktivasi akun BERHASIL. setelah itu kita dapata menggunakan layanan aplikasi perpajakan di DJP Online. Silakan klik tombol OK untuk ke menu login.
Semoga Bermanfaat
Nantikan Tutorial berikutnya Bayar Pajak Dapat Bonus
Bayar Pajak Dapat Bonus |
Hal-hal yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi proses registrasi di DJP Online adalah sebagai berikut: NPWP, nomor e-FIN, dan alamat email aktif,
Nomor e-FIN bisa kita dapatkan dengan mendatangi KPP terdekat dan mengisi Formulir Aktivasi e-FIN, menunjukan asli KTP dan NPWP, serta menyerahkan fotokopinya.
Setelah mendapat e-FIN, lakukan pendaftaran akun DJP Online melalui web browser dengan memasukkan alamat website djp online https://djponline.pajak.go.id.
Selanjutnya akan muncul tampilan halaman muka pada saat sudah masuk ke https://djponline.pajak.go.id.
Klik tombol DAFTAR untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor e-fin, dan kode keamanan yang terdapat pada layar, lalu klik tombol verifikasi.
Kolom nama akan terisi sesuai dengan data NPWP. Jika sudah sesuai, masukkan alamat email aktif, Alamat email tersebut akan digunakan sebagai sarana penyampaian informasi terkait dengan djp online. Lalu, masukkan nomor handphone, setelah itu buat password untuk mengakses akun djp online dan ketik ulang pada kolom konfirmasi password.
Nah Apabila telah selesai lalu klik tombol simpan.
Langkah berikutnya, Buka tautan baru pada web browser untuk mengakses email. Lakukan log in untuk membuka email.
Bukalah kotak masuk pada email Anda kemudian pilih pesan yang berasal dari e-filing, apabila telah membuka pean dari e-filing lalu klik tautan yang terdapat dalam pesan tersebut.
Berikutnya, akan muncul konfirmasi bahwa Aktivasi akun BERHASIL. setelah itu kita dapata menggunakan layanan aplikasi perpajakan di DJP Online. Silakan klik tombol OK untuk ke menu login.
Semoga Bermanfaat
Nantikan Tutorial berikutnya Bayar Pajak Dapat Bonus
Posting Komentar